Perceraian – Suami Telah Menikah lagi secara Sirri

Duduk Perkara:

Penggugat mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya dengan alasan Tergugat sudah menikah lagi secara siri tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat.

Proses Kaukus:

Sebenarnya Penggugat sudah tidak peduli dengan kebiasan Tergugat yang sudah menikah berulang kali dengan wanita yang berbeda-beda. Namun yang lebih menyakitkan hati Penggugat, Tergugat menggunakan hasil usaha bersama berupa hasil panen kebun sawit milik bersama untuk keperluan dan kebutuhan selingkuhannya tersebut dan semenjak

Sementara itu, Tergugat mengakui masih ingin mempertahankan rumah tangganya dengan Penggugat dan akan berusaha untuk memenuhi permintaan Penggugat agar tetap mau bertahan.

Tawaran Solusi Mediator

Tergugat berkomitmen untuk tidak lagi menggunakan uang hasil usaha bersama tersebut selain untuk keperluan keluarga dan tetap akan tetap pulang ke rumah.

Hasil Kesepakatan:

Tergugat membuat surat pernyataan yang berisi komitmennya tidak akan mengganggu gugat hasil usaha bersama berupa kebun sawit untuk kepentingan istri sirrinya serta akan tetap pulang ke rumah dan atas surat pernyataan tersebut, Penggugat bersedia untuk tetap mempertahankan rumah tangganya dengan mencabut surat gugatannya.

Strategi Mediasi:

  1. Memaksimalkan proses kaukus untuk menggali kepentingan atau keinginan sebenarnya para pihak terutama Penggugat yang tidak tertuangkan dalam surat gugatan dimana alasan perceraian sebagaimana dalam surat gugatan adalah karena Tergugat sudah menikah lagi, ternyata terungkap Penggugat mempersoalkan hasil dari usaha bersama yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan istri sirri oleh Tergugat.
  2. Anak Penggugat dan Tergugat (sudah dewasa) kebetulan hadir, lalu memanfaatkan ikatan emosional antara anak dan ayah sehingga dapat meluluhkan hati kedua orang tuanya.

admimin
Author: admimin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *